Beranda Daerah Kotamobagu Tunggu Audit BPK RI, Penyaluran Bantuan Partai Politik Tertunda

Tunggu Audit BPK RI, Penyaluran Bantuan Partai Politik Tertunda

21
0
Nurwanti Umbole, Kepala Seksi Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesbangpol Kotamobagu

IKNews, Kotamobagu – Proses penyaluran bantuan partai politik untuk tahun anggaran 2024 di DPRD Kota Kotamobagu harus menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan Banpol Tahun 2023.

Nurwanti Umbole, Kepala Seksi Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, menegaskan perlunya menantikan hasil audit BPK sebelum penyaluran bantuan dilakukan. Setelah audit BPK selesai, partai politik penerima banpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Kotamobagu dapat mengajukan proposal permintaan untuk tahun anggaran 2024.

“Dalam anggaran 2024, kami masih menggunakan data perolehan suara dari masa jabatan 2019-2024 karena pembahasan telah dilakukan pada tahun yang sama. Penyesuaian akan dilakukan setelah penetapan hasil pemilu 2024 dan akan dianggarkan dalam APBD-P tahun ini,” jelas Umbole.

Adapun harga perolehan satu suara sebesar Rp. 7.900, dengan total bantuan partai politik untuk Kota Kotamobagu pada tahun 2024 mencapai Rp. 680.522.900.

Proses penyaluran bantuan partai politik yang terkait dengan hasil audit BPK RI ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam ranah politik.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini