Beranda Daerah Kotamobagu Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Asripan Nani Ingatkan ASN Kotamobagu Jaga...

Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Asripan Nani Ingatkan ASN Kotamobagu Jaga Netralitas

47
0
Asripan Nani

IKNews, Kotamobagu – Pj Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang. Menurutnya, netralitas ASN adalah fondasi dari sistem demokrasi yang harus dijunjung tinggi.

Dalam pernyataannya, Wali Kota menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam proses Pemilukada haruslah bersifat netral, adil, dan tidak memihak kepada pihak manapun. Hal ini untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.

“Pemilukada adalah fondasi dari sistem demokrasi kita, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara dalam proses ini haruslah bersifat Netral, Adil, dan tidak memihak kepada pihak manapun, karena netralitas ASN merupakan kunci kepercayaan publik terhadap Integritas dan Transparansi proses Pemilihan Kepala Daerah. Netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat nkri. netralitas aparatur sipil negara juga mengimplikasikan bahwa Aparatur Sipil Negara harus fokus pada peningkatan Integritas dan Profesionalitas,”ungkap Asripan Nani, di Alun-alun Lapangan Boki Hontinimbang, selasa 16 April 2024, saat memberikan sambutan pada apel perdana pasca cuti lebaran 1445 Hijriah.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, baik sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, maupun perekat NKRI.

“Sehubungan dengan pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilukada serentak Tahun 2024, maka saya menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah  Daerah Kota Kotamobagu untuk kiranya memahami tentang pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024, sebagaimana juga yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tambahnya.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini