Beranda Daerah Kotamobagu Berikut Perubahan Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah

Berikut Perubahan Jam Kerja ASN Pemkot Kotamobagu Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah

28
0
Jam Kerja ASN Kotamobagu Berubah Saat Ramadhan. (Gie)

IKNews, Kotamobagu – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu akan mengalami perubahan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 003/Setda-kk/129/III/2024, yang dikeluarkan untuk menetapkan jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 2024.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Pj Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menurut Surat Edaran tersebut, jam kerja Instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit. Selain itu, Penggunaan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansi yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu juga telah ditetapkan.

Untuk memenuhi jam kerja sesuai surat edaran, hari dan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu diatur sebagai berikut: Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita, sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 sampai 10.30 Wita.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan aktivitas selama bulan suci Ramadhan sambil tetap menjaga produktivitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini juga merupakan implementasi dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendukung kegiatan ibadah seluruh ASN di wilayahnya.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini