Beranda Advetorial Dukung Masyarakat, DPRD Buteng Tolak Tambang Batu Gamping Di Mastim

Dukung Masyarakat, DPRD Buteng Tolak Tambang Batu Gamping Di Mastim

1280
0
Surat pernyataan DPRD Buton Tengah dan Pemda Buton Tengah menolak izin usaha tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Timur. Foto : Muhammad Shabuur/Infokini.News
Surat pernyataan DPRD Buton Tengah dan Pemda Buton Tengah menolak izin usaha tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Timur. Foto : Muhammad Shabuur/Infokini.News

IKNEWS, BUTON TENGAH – Isu akan diadakanya tambang batu gamping di Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat penolakan masyarakat dan didukung bentuk penolakan tersebut oleh sejumlah Anggota DPRD Buton Tengah, Senin (20/3/2023).

Dukungan itu disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD yakni anggota DPRD fraksi PKS, Tasman, SE (Ketua komisi III), fraksi PAN, Dra. Hj. Wa Ode Mariati, fraksi PDIP, Azaluddin dan Syarifuddin Reeno, SH. Para wakil rakyat itu juga menyatakan sikap menolak izin pertambangan di Mastim saat menemui massa aksi di halaman Kantor DPRD Buton Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Buton Tengah, Tasman, mengatakan, aspirasi masyarakat Mastim menolak izin tambang batu gamping telah ditindaklanjuti oleh DPRD pada tahun 2022 lalu, dengan melakukan pertemuan dengan pihak perizinan tambang di Sulawesi Tenggara yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

“Jadi, pertemuan kedua istansi tersebut mengatakan bahwa izin dikeluarkan merupakan izin NIB bukan izin pertambangan dan saat itu kami percaya,” ucap Tasman menyampaikan hasil tindak lanjuti persoalan izin tambang di Kecamatan Mawasangka Timur.

“Terkait tuntutan revisi Perda No 6 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) wilayah Kecamatan Mawasangka Timur sebagai kawasan pertambangan bukan lagi kawasan wisata, kami DPRD setuju dan secara kelembagaan akan mengundang Pemda Buton Tengah melakukan revisi,” jelasnya.

Senada, Anggota DPRD Fraksi PDIP Syarifudin Reeno, menyampaikan, bahwa Perda No 6 tahun 2020 hasil dari beberapa kali perubahan dan saat itu acuanya pada tahun 2018 tentang penyesuaian tata wilayah kelola daerah. Dan terkait wilayah Mastim, DPRD tidak membahasnya dalam menyusun Perda kala itu sebagai wilayah pertambangan.

“Tentunya dengan aksi ini penolakan masyarakat, secara kelembagaan DPRD akan menolak izin pertambangan batu gamping di kecamatan Mawasangka Timur,” tegas Syarifuddin.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat Mastim, DPRD Buton Tengah membuat surat pernyataan yang berbunyi:

  1. Menolak masuknya usaha pertambangan di Kecamatan Mawasangka Timur.
  2. Akan merevisi Perda No 6 tahun 2020 tentang RTRW.

Sementara mewakili pemerintah daerah, Plh. Sekda Buton Tengah, Asisten III Syamsuddin Pamone, Plt. Dinas PUPR Muh. Said, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Kasim membuat surat pernyataan sikap yang isinya akan menolak secara tegas izin pertambangan di Mawasangka Timur.

Sebelumnya, aksi ribuan masyarakat dari 8 desa se-Kecamatan Mawasangka Timur menolak izin pertambangan jenis batu gamping yang diusulkan oleh PT. Mineral Citra Sejahtera seluas 3.801 hektare, kabarnya telah sampai di meja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Sultra termasuk di Pemkab Buteng. (Muhammad Shabuur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini