Beranda Kabupaten Kendal Paguyuban Kades Kabupaten Kendal Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

Paguyuban Kades Kabupaten Kendal Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

27
0
Gambar : Paguyuban Kades Kabupaten Kendal Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu, (24/4/2024).

IKNews, KENDAL – Para kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Kendal menyelenggarakan Silaturahmi Halal Bihalal dan santunan anak yatim piatu Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Rabu (24/04/2024).

Wakil Bupati Windu Suko Basuki mengucapkan, Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1445 Hijriah dan ucapan terima kasih, apresiasi kepada seluruh Kepala desa atas kepeduliannya memberikan santunan.

“Wakil Bupati juga mengatakan bahwa Kepala Desa merupakan motor Penggerak Pembangunan di 266 Desa yang ada di Kabupaten Kendal, harapan besar kepada Paguyuban untuk selalu menjaga komunikasi dan mendukung program pemerintah,” imbuhnya.

Terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan bersama-sama bergerak memajukan Kabupaten Kendal, juga selalu berkomunikasi di dalam Paguyuban Kepala Desa juga instansi yang terkait.

“Juga menyampaikan bahwa peran kepala desa sangatlah penting untuk kesuksesan suatu daerah, karena pembangunan daerah di mulai dari desa,” ungkapnya.

Pemdes mengatakan kades harus memiliki power agar pembangunan desa dapat berjalan lancar. Saya juga berharap kepada Pemkab Kendal agar pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi kades dan perangkat desa tidak ditunda-tunda seperti sekarang ini.

Abdul Malik Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal, mengungkapkan sampai saat ini nominal yakni 10 persen. Sementara terkait dengan siltap yang diterima perangkat maupun kades juga sudah lama tidak naik.

“Karena kalau melihat dari daerah atau kabupaten lain ada yang 12 persen dan ada yang 17 persen. Sampai ada desa yang tidak bisa menganggarkan ATK (Alat Tulis Kantor) karena nominal ADD sangat Mepet,” ungkapnya.

Melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Kendal yang terus mengalami peningkatan, perlu dipertanyakan kenapa siltap maupun ADD tidak ikut dinaikan.

Yanuar Fatoni mengatakan, Kepala Dispermades Kendal” saat Ini pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati Kendal terkait kenaikan siltap, yang tadinya setara dengan PNS golongan IIA, untuk tahun ini kita buat maksimal setara dengan UMKM, tetapi nanti ada batasan-batasan minimal yang kita masukkan dalam rancangan peraturan bupati tersebut,” imbuhnya.

Bahwa sejak tahun 2020 hingga tahun 2024 ini, Kabupaten Kendal menerima Alokasi ADD di angka 10 persen sesuai ketentuan yakni minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK, Karena kebutuhan desa semakin banyak, Kepala Dispermasdes menilai masih wajar permintaan dari paguyuban, menurutnya dengan adanya siltap, kemudian nantinya juga ada kebutuhan-kebutuhan lain di Desa belum tercover dengan ADD.

Terkait dana desa, desa diharapkan dapat melakukan inovasi dan kreatifitas guna peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan Saya akan menghormati kebijakan pemimpin terdahulu, apa yang sudah baik akan dilanjutkan dan yang belum baik akan diperbaiki. Dan Saya yakin lima tahun kedepan akan semakin baik dan maju. Saya selaku pribadi dan atas nama kedinasan menyampaikan permohonan maaf karena belum semua desa sempat Saya kunjungi dan kami mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1445 H minal aidin wal faidzin mohon maaf lahir dan batin. Acara dilanjutkan ramah tamah dan bersalam-salaman.*

Peliput : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini