Beranda Kabupaten Kaur Pemungutan Suara Ulang Ditiadakan, ini Alasan KPU Kaur

Pemungutan Suara Ulang Ditiadakan, ini Alasan KPU Kaur

141
0
Gambar: KPU Kabupaten Kaur. (Foto: Pachroul)

IKNews, KAUR –  Pasca Pemilihan Umum yang baru saja selesai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu, namun bukan berarti semua tahapan sudah selesai, artinya dalam pelaksanaan pemilu yang berlangsung pada tanggal 14 Februari yang lalu masih menyisakan beberapa PR baik itu Bawaslu sebagai Badan Pengawas dan KPU selaku pelaksana. Dimana pada saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari lalu ada beberapa kendala yang terjadi, dan hal ini menuai pro kontra antara Bawaslu dan KPU.

Pihak Bawaslu sendiri mengklaim bahwa ada persoalan yang terjadi di lapangan, tepatnya di dua kecamatan daerah pemilihan Dua (dapil 2) yakni kecamatan Maje dan Nasal. Adapun temuan yang terjadi dilapangan itu bervariasi, untuk kecamatan Nasal, ada Satu orang Pemilih yang melaksanakan pencoblosan di dua tempat, hal ini terjadi di TPS 1 Desa Ulak Pandan dan di TPS 2 Desa Suku Tiga.

Tentu saja hal ini tidak di benarkan, atau tidak di perbolehkan, dan itu sudah di atur dalam Undang Undang. Sedangkan untuk kecamatan Maje, ada salah satu pemilih yang tidak terdaftar baik itu di DPT ataupun daftar pemilih khusus,dan tidak mempunyai E-KTP. Namun oleh pihak KPPS di perbolehkan untuk memilih.

Dengan temuan tersebut, pihak Bawaslu telah melayangkan surat rekomnedasi ke pihak KPU untuk melakukan PSU.

Saat dikonfirmasi ke pihak KPU, Ketua komisioner Muklis Aryanto, melalui anggota Komisioner, devisi data, Toni Kuswoyo membenarkan hal tersebut, dan saat ini sudah di tangani oleh Gakumdu.

“Ia memang benar, dalam pemilu yang baru saja usai kita laksanakan itu ada beberapa temuan di lapangan, dan hal tersebut sudah kita ketahui berdasrkan adanya surat klarifikasi dari pihak Bawaslu Kecamatan ke PPK, PPK sudah meneruskan ke kami KPU untuk di tidak lanjuti, namun dalam surat tersebut, tidak ada bahasa bahwasanya pihak Bawaslu meminta untuk di lakukan PSU, melainkan dalam surat tersebut hanya sebatas koordinasi, dan surat tersebut kita terima pada tanggal 21 Februari,” ungkapnya.

“Sedangkan kita melaksanakan peleno di tingkat kecamatan pada tanggal 24 Februari, sehingga dari kacamata kami, untuk melaksanakan PSU itu sudah tidak bisa kita laksanakan, mengingat sesuai dengan aturan dan syarat-syarat PSU Pemilu 2024,”sambungnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengatakan Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan PSU.

“Undang-undang Pemilu juga mengatur sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu. kita mempunyai acuan yaitu Pasal 344, Pasal 372, Pasal 373. Dengan mengacu pada aturan tersebut, menurut pandangan kami, bahwa temuan di lapangan sebagaimana yang di sampaikan oleh pihak baw masih kurang syarat,” jelasnya.

“Untuk wilayah kecamatan Maje, sebelum yang bersangkutan melakukan pencoblosan, pihak KPPS sudah melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS yakni dari BAWASLU kecamatan, dan pengawas TPS sendiri yang memberikan izin untuk memperbolehkan memilih dengan catatan harus berfoto di depan umum sambil memegang Kartu Keluarga sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan adalah penduduk asli desa Suka menanti kecamatan Maje, dari instruksi itulah pihak KPPS memperbolehkannya,”tutupnya

Reporter: Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini