Beranda Daerah Bolmut Kasus Pembunuhan di Desa Bigo Selatan, Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan di Desa Bigo Selatan, Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup

97
0

IKNews, BOLMUT – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bigo, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), terancam pidana seumur hidup, saat konprensi pers yang dilaksanakan Polres Bolmut.

Diketahui bersama kasus pembunuhan tersebut sudah terjadi kurang lebih 1 tahun 7 bulan atau 22 februari 2022 yang saat itu ditemukan di sungai di Desa Boroko.

Dari hasil ini Kapolres Bolmut AKBP. Areis Aminullah, SIK mengungkapkan bahwa kasus tersebut dilakukan oleh dua orang dengan unsur kesengajaan.

“Pembunuhan di Desa Bigo Selatan dengan korban bernama Feki Adam (38) warga Desa Bigo Selatan,  berhasil di ungkap dengan tersangka MY (42) dan US (35). Para tersangka terancam pinadan dengan pasal yang di samgkakan, Tindak Pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP. Dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap kapolres saat konprensi pers di depan Polres Bolmut (08/09/2023).

Selain itu Kapolres juga menambahkan, untuk motif pembunuhan dari pelaku saat ini unsur sakit hati.

“Jadi motif pelaku sakit hati atau pelaku dan korban ini pernah ada masalah sebelumnya, dan ini masih dalam pengembangan, dan untuk baramg bukti yang di amankan 1 unit motor byson warna merah hitan, 1 unit motor beat warna hitam, dan tali senar,”tutupnya.

Reporter : Jefri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini