Beranda Daerah Kotamobagu Pengawasan Ketat Diterapkan, Pelaku Usaha di Kotamobagu Diminta Sampaikan Laporan LKPM Setiap...

Pengawasan Ketat Diterapkan, Pelaku Usaha di Kotamobagu Diminta Sampaikan Laporan LKPM Setiap 3 Bulan

48
0
Moh Aljufri Ngandu

IKNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan langkah pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha di wilayah tersebut. Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dan keberlanjutan kegiatan penanaman modal, pelaku usaha diharuskan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan.

Dalam wawancara dengan media pada Senin (3/7/2023), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaku usaha secara rutin melaporkan aktivitas penanaman modal mereka.

“Kami telah menyiapkan daftar pelaku usaha yang akan kami awasi. Tahun ini, sekitar 300 pelaku usaha akan menjadi target pengawasan kami,” ungkap Ngandu.

Dalam kasus pelanggaran, tindakan tegas akan diterapkan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka akan menerima surat peringatan dan jika diperlukan, NIB mereka akan dibekukan.

Keterlambatan atau ketidaksampaian LKPM Triwulan III sesuai ketentuan dapat berakibat serius bagi pelaku usaha di Kota Kotamobagu. Oleh karena itu, para pelaku usaha diharapkan untuk memenuhi persyaratan ini dan menyampaikan laporan tepat waktu. Dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan lingkungan usaha di kota ini dapat menjadi lebih teratur dan terjamin keberlanjutannya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini