Beranda Daerah Bolmut Polres Bolmut Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Bintauna

Polres Bolmut Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Bintauna

118
0
Polres Bolmut gelar konferensi pers ungkap motif kasus pembunuhan sadis di Desa Minanga, Kecamatan Bintauna. Jumpa pers berlangsung di depan kantor Polres, Selasa (14/02/2023). FOTO : JEFRY

IKNews, BOLMUT – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar konferensi pers ungkap motif kasus pembunuhan sadis di Desa Minanga, Kecamatan Bintauna yang dilakukan tersangka Nasir (40) terhadap korban Mustarin (45) dengan motif spontan karenah tersinggung saat minum miras bersama pada 26 januari 2023, pukul 13.00 WITA, jumpa pers berlangsung di depan kantor Polres, Selasa (14/02/2023).

Pada Pres Conference tersebut Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminulla Mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan teman namun sampai terjadinya pembunuhan tidak ada motif hanya spontan karena sudah dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh minuman keras, awal mulanya hanya akan mengadakan acara perpisahan korban untuk pulang kampung ke Toli Toli.

“Mereka merupakan teman di tempat kerja di tambak udang di Desa Minanga, motifnya tersangka dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh miras, dimana tersangka merasa tertantang dengan perkataan korban yang mana korban mengatakan “COBA KAU TES SAYA” mendengar perkataan korban tersebut pelaku terpancing dengan perkataan tersebut langsung memotong korban 1 kali di bagian wajah dan 1 kali di bagian belakang kepala, korban,”ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, pelaku yang merupakan warga Desa Minanga, Kecamatan Bintaun, Kabupaten Bolmut berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Bolmut saat mendapat informasi pelaku berada di Desa Busisingo di hari yang sama yakni 26 januari 2023 pukul 14.30 Wita tanpa ada perlawanan.

“Pada saat itu kami mendapat informasi terkait tindak pidana pembunuhan tersebut langsung bergerak menuju lokasi kejadian, dan mendapat informasi juga bahwa korban berada di Desa Busisingo, kemudian langsung melakukan penagkapan tanpa ada perlawanan, dan pada saat itu juga berhasil di amankan barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) parang berukuran panjang 34 cm dan lebar 4.5 cm, panjang gagang 13.5 cm lebar 6 cm dan merupakan miliknya sendiri,”kata Areis Aminullah.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Tekait dengan hal tersebut, Kapolres menghimbau pada masyarakat agar kejadian kamtibmas tersebut tidak terulang harus hindari miras, karena semua kejadian kamyibmas berawal mula dari miras. “Saya menghimbau pada masyarakat mari kita sama-sama perangi miras, dan semenjak saya bertugas disini saya sudah menyatakan perang terhadap miras, dan untuk insan pers tolong bantuannya dalam mengedukasi, memberikan informasi atas bahaya miras. Untuk itu bagi masyarakat kedapatan konsumsi miras, kami tidak segan segan untuk menindak tegas,”tandas Areis lulusan Akpol 2000.

Reporter : Jefry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini