Beranda Daerah Kotamobagu Wali Kota Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Wali Kota Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

122
0
Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koernniawan saat menunjukan bukti laporan SPT Tahunan Pribadi, melalui smartphone.

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Tatong Bara mengimbau seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi, sebelum 31 Maret 2019. Seruan tersebut, disampaikan Wali Kota saat menerima kunjungan Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto, Senin (4/3/2019) kemarin.

“Saya imbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan. Sesuai tanggal yang telah ditentukan. Apalagi, untuk pelaporan SPT Tahunan, sudah sangat mudah, bisa dilakukan secara online, melalui aplikasi e-filling,” kata Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan saat memberikan pernyataan kepada awak media di ruang kerjanya.(*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini