Beranda Daerah Kotamobagu Beberapa Kali Naikkan Harga Minuman Bersoda Tidak Normal, Ijin Usaha Toko Tita...

Beberapa Kali Naikkan Harga Minuman Bersoda Tidak Normal, Ijin Usaha Toko Tita Segera Ditutup

6800
1

Kotamobagu – Satu hari menjelang hari raya idul fitri, masyarakat Kotamobagu kembali dibuat resah oleh owner toko tita. Pasalnya, meski sempat diwarning oleh pemerintah kota, namun toko yang terletak di Jalan S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, kembali menjual minuman bersoda dengan harga selangit.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi, ada tiga jenis minuman bersoda itu dijual Toko Tita dengan harga fantastis. Bahkan, pemilik toko melabeli minuman bersoda itu dengan harga Rp250 ribu per lusin.

Praktek menjual minuman bersoda dengan harga seperti itu bukan kali pertama dilakukan oleh Toko Tita. Jelang Idul Fitri Tahun 2019 lalu, praktek seperti ini juga dilakukan. Bahkan tahun lalu tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu turun tangan menegur dan memberikan surat peringatan.

Tak hanya itu, pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli juga membuat pernyataan tak akan melakukan praktek sama.

Namun faktanya, praktek serupa tetap berlangsung tahun ini. Menariknya, instansi terkait yakni Disperindag Kota Kotamobagu sepertinya tutup mata dengan ulah toko tersebut. Monitoring instansi yang dipimpin Kadis Herman Aray terkesan lemah.

Warga mengeluh soal harga minuman bersoda yang tinggi tersebut. Harga ditetapkan dinilai tidak masuk akal lagi. Jika mengacu pada harga normal, tiga jenis minuman itu harganya hanya Rp138 per lusin. “Mau tidak mau harus beli dengan harga Rp250 ribu per lusin. Mau bagaimana lagi,” ungkap salah satu warga Kotamobagu Utara ditemui di kompleks Toko Tita usai berbelanja.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Herman Aray, Sabtu (23/05/2020). Hasil temuan langsung memang toko tita, telah menjual Minuman bersoda dari harga biasanya 125 Ribu menjadi 250 Ribu.

“Tadi saya turun langsung dan temukan penjualan dengan menaikkan harga sekitar 100 persen. Maka kami akan segera kirimkan laporan temuan ini kepada Sintap, agar segera mungkin Ijin Usaha Toko Tita di tutup,” ungkap Aray.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan barusan telah bersama-sama dengan Kadis Perdagangan, dan telah bersepakat segera menutup ijin usaha Toko Tita.

“Kami tinggal menunggu Laporan investigasi Dinas Perdagangan, sebagai acuan kami menutup ijin usaha toko tita. Kalau sudah ada maka segera mungkin di eksekusi,” tandasnya. (Zakir)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini