Beranda Politik Soal Polemik Kursi Ketua DPRD Kotamobagu, Ini Kata Praktisi Hukum

Soal Polemik Kursi Ketua DPRD Kotamobagu, Ini Kata Praktisi Hukum

375
0
Kantor DPRD Kota Kotamobagu

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Polemik pemilik kursi ketua DPRD Kota Kotamobagu terus bergulir. Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pemilik kursi ketua saat ini tak bisa memilikinya. Hal ini disebabkan mundurnya ketua dewan Ahmad Sabir dari anggota DPRD Kotamobagu bersama empat anggota dewan lainnya dari PAN. Mundurnya lima anggota dewan tersebut, PAN tinggal menyisakan satu personil saja di DPRD Kotamobagu.

Dengan begitu, tugas dan posisi ketua Dewan Kotamobagu saat ini dijalankan oleh wakil ketua dewan dari partai Golkar sebagai pemilik kursi terbanyak kedua, yakni Hi Djelantik Mokodompit.

Namun belakangan, rupanya DPD PAN Kotamobagu keberatan dan ingin menuntut hak mereka tersebut. Bahkan, ketua DPW PAN Sulut Sehan Landjar ikut angkat bicara. Sehan menegaskan akan mempidanakan Hi Djelantik Mokodompit karena dinilai telah menghalangi dan menghambat PAN untuk mendapatkan hak mereka yakni kursi ketua dewan.

Akan tetapi disisi lain, praktisi hukum Alfian Ratu mengungkapkan tak semudah itu PAN menuntut hak kursi ketua dewan dalam kondisi mereka saat ini yang hanya menyisahkan satu personil saja.

“Memang jatah ketua dewan adalah hak PAN. Tapi untuk saat ini, tidak bisa mereka ambil semuda itu. Ada mekanisme yang sudah diatur. Apalagi pimpinan dewan dari PAN mengundurkan diri,” jelas Ratu.

Lanjut Ratu, sesuai aturan UU pemerintahan daerah PP 12 tahun 2018 memang itu jatah PAN sebagai partai atau fraksi yang terbesar. “Tapi jika memang itu jatah mereka sebagai fraksi terbesar harus dibuktikan dengan anggota yang ada,” kata Ratu.

Ratu hanya menyarankan alangkah baiknya, PAN harus menyelesaikan dulu proses PAW dan melengkapi personil sesuai hasil Pileg 2014 lalu.

“PAN tidak bisa meminta jatah ketua dewan dalam posisi saat ini hanya satu kursi karena ada etika politik kemudian ada mekanisme PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR. Jadi hal itu harus dihormati sebagai peraturan yang ditetapkan DPR sendiri dalam lingkungan internal DPR,” jelas Ratu.

Diminta tanggapan soal proses PAW dua anggota dewan PAN yang bakal tertahan karena masih adanya gugatan dari dua kader PAN sebagai pemilik kursi sesuai perolehan suara, Ratu menyebut tidak ingin masuk dalam persoalan internal PAN.

“Tapi secara logika hukum keputusan peresmian itu harus didasarkan pada laporan KPU, jadi pimpinan DPRD menyurat ke kpu. Jika PAN harus pecat anggota yang harusnya pemilik kursi. Akan tetapi jika yang dipecat masih melakukan gugatan melalui mahkama partai ataupun pengadilan, tentu itu belum bisa berproses,” tutup Ratu.

 

Tim Infokini News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini