Anas Tungkagi

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Penerapan penyesuaian gaji Aparatur Desa setara gaji ASN golongan IIA sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, akan diberlakukan tahun 2020. Hal tersebut dikatakan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Marham Anas Tungkagi, Kamis (14/3/2019).

Dijelaskanya, saat ini gaji apartur desa mulai dari kepala desa (sangadi) hingga perangkatnya masih menggunakan regulasi berdasarkan Keputusan Wali Kota Kotamobagu.

“Penyesuaian gaji sesuai PP 11 Tahun 2019, Itu, nanti berlaku tahun 2020. Untuk penghasilan tetap Apratur Desa saat ini masih pakai regulasi Perwako Nomor 22 Tahun 2018 dan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian TPAPD,” terangnya.

Sementara itu, Kasubbag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wiwi Sabunge mengatakan, penyesuan gaji aparatur desa akan diterapakan jika paraturan turunan PP tersebut sudah ada. Namun, sambil menunggu regulasi turunannya tersebut, pihaknya akan mulai menyusun draft peraturan wali kota (Perwako) penyesuaian gaji aparatur desa.

“Sambil menunggu Permen dan Juknis PP 11 tahun 2019, Perwako penyesuaian gaji aparatur desa kami akan susun pelan-pelan,” katanya. (irg)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here