
IKNews, Tanjab Barat – Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial Y, B, dan R. Sabtu (5/7/2025).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham Junaidi, S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Arief Junaidi Setiawan, S.H., beserta sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Scoopy, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas, khususnya di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dan sekitarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di malam hari. Jika perlu, gunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan untuk mencegah tindak pencurian,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat tingginya angka kejahatan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian berharap kerja sama aktif dari warga dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus serupa di kemudian hari.(*/Jun)