INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Pentingnya studi andalalin atas Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah bertujuan untuk mengukur kinerja lalulintas pada semua ruas jalan yg akan terpengaruh oleh tiadanya pusat kegiatan di Kotamobagu, memberikan solusi penanganan dampak yang mungkin dilakukan untuk mengatasi masalah masalah lalulintas di kotamobagu mengukur kinerja lalulintas pada setiap wilayah sesuai fungsi kawasan yang ada dalam perda RTRW. Hal itu tersebut dikatakan Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam  UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, PM 75 tahun 2015 tentang Andalalin.

“Dengan dilakukannya studi Andalalin atas Perda RTRW, setiap pembangunan infrastruktur dan perubahan tata guna lahan dapat seiring dengan pengendalian serta peningkatan fasilitas transportasi demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat berlalulintas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, Sehingga SKPD Tekhnis terkait dalam mengeluarkan IMB harus memperhatikan kapasitas jalan dan kinerja Lalulintas pada area pengembangan.(*/irg)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here