Beranda Daerah Kotamobagu Anak Usia di Bawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA

Anak Usia di Bawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA

56
0

 

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Masih banyak anak usia 0 hingga 17 tahun di Kotamobagu belum mengantongi Kartu Indentitas Anak (KIA). Mengatasi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengambil langkah cepat agar seluruh anak di Kotamobagu sudah kartu tersebut. Salah satunya meminta bantuan orang tua dan guru-guru di sekolah di Kotamobagu untuk mendata dan mengajak anak-anak membuat KIA.

Kepala Disdukcapil Virginia Olii mengatakan, manfaat KIA, memudahkan proses pendataan penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun.

“KIA nanti berlaku dari lahir sampai nanti waktunya anak berkewajiban memiliki KTP. KIA juga memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri,” ujarnya, kemarin

Ia menerangkan, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.(*/irg)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini