INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 9.998 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Selasa (18/12/2018).
Pemusnahan KTP Elektronik tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penatausahaan KTP Elektronik rusak atau invalid.
Hal tersebut dikatakan Kepala Didukcapil Kotamobagu, Virginia D Olii.
“Pemusnahan KTP Elektronik yg rusak itu dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan,” jelasnya.
Dijelaskanya, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.”Itu berdasarkan surat edaran. Yang rusak dan invalid kita musnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.
Pemusnahan KTP Elektronik rusak dan invalid itu guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan dokumen oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
“Yang kami musnahkan KTP Elektronik rusak tahun 2011 hingga 2018. Pengecekan kami lakukan secara teliti,” ujarnya.
Acara pemusnahan KTP Elektronik disaksikan Asisten Pemerintahan, Nasrun Gilalom, unsur kepolisian, dan pihak terkait lainya.(irg)