Beranda Hukum & Kriminal Kejari Asahan Tahan Dua Tersangka Penyimpangan Pemberian Kredit

Kejari Asahan Tahan Dua Tersangka Penyimpangan Pemberian Kredit

161
0
Kejari Asahan Tahan Dua Tersangka Penyimpangan Pemberian Kredit Bank Plat Merah (Ft : Don).

IKNews, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial EHA dan RHH, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh salah satu bank plat merah kepada CV Zamrud sebesar Rp. 4.083.190.000,- (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), Selasa (7/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ashaan, Aguinaldo Marbun mengatakan Tim penyidik kami melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial EHA dan RHH.

“Mereka berdua, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-02/L.2.23/FD.1/02/2024 dan nomor : PRINT – 03/L.2.23/FD.1/02/2024,” ujarnya.

Selain itu, diterangkan Kasi Intel, bahwa tersangka RHH dilakukan penahanan dirumah tahanan Negara lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan.

Sedangkan EHA, dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024.

“Hal tersebut dilakukan, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor : PRINT – 03/L.2.23/FD.1/05/2024 dan PRINT – 04/L.2.23/FD.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel menyebutkan tersangka RHH selaku analis kredit dan tersangka EHA selaku pemimpin cabang pembantu bank plat merah tersebut, menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku direktur CV Zamrud.

“Dan kredit tersebut tidak memenuhi syarat yaitu tidak memiliki anggunan serta CV Zamrud tidak memiliki pengalaman CV, maka dengan persekongkolan jahat RHH dan EHA menyetujui kreditnya,” bebernya.

Masih Kasi Intel, dengan adanya persekongkolan itu dan setelah kredit disetujui. Maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan.

Disamping itu, kredit digunakan untuk keperluan lain. “Sehingga, perumahan permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” imbuhnya.

Kemuidan, setelah dilakukan penghitungan oleh auditor ditemukan kerugaian keuangan negara sebesar Rp. 4.083.190.000,- (Empat Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini