Beranda Kab. Minut Bupati Minut Joune Ganda Dukung Langkah Hukum Terkait Kasus Korupsi RSUD Walanda...

Bupati Minut Joune Ganda Dukung Langkah Hukum Terkait Kasus Korupsi RSUD Walanda Maramis

219
0
Bupati Minut Joune Ganda, SE.MAP. MM. Msi

IKNews, MINUT – Pasca penetapan tersangka dan penahanan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama satu orang non-ASN dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi pembelian lahan RSUD Walanda Maramis, Bupati Minut Joune Ganda, SE.MAP.MM.Msi angkat bicara.

“Yang pasti saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulut,” ucap Bupati Joune Ganda kepada media, Selasa (25/4/2024).

Bupati Ganda menegaskan dukungannya terhadap proses hukum, khususnya terkait oknum ASN, dan menyatakan sikap tegas dan cepat terkait aturan ASN yang terlibat dalam kasus hukum. “Saya telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk melakukan telaah dan kajian terkait status keempat ASN,” tegas Bupati JG, sambil menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktek korupsi.

Perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulut telah menetapkan lima tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin kemarin. Kelima tersangka tersebut adalah JK (mantan Sekretaris Daerah yang kini menjabat Kadis Pangan), YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka YM, S, VL, dan ML bersama-sama dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Peliput : Denny Lengkong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini