Beranda Wakil Rakyat DPRD Provinsi Sulut Dilantik Ketua DPRD Sulut, Tonao Petrus Jangkobus Resmi Menjabat Anggota DPRD Sulut...

Dilantik Ketua DPRD Sulut, Tonao Petrus Jangkobus Resmi Menjabat Anggota DPRD Sulut Gantikan Sherly Tjanggulung

52
0

IKNews-ADVETORIAL-DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sulut Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Tonao Petrus Jangkobus dari Partai Nasdem, Kamis (14/03) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD.

Tonao Petrus Jangkobus, dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulut menggantikan Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Nasdem Sherly Tjanggulung berdasarkan SK Mendagri No.100.2.1.4-665/2024 tentang peresmian Pengangkatan PAW anggota Dewan Sulut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengucapkan selamat atas di lantiknya Tonao Petrus Jangkobus.

Silangen pun berharap, Petrus Jangkobus yang baru saja diambil sumpah/janjinya tersebut dapat memberikan kinerja yang optimal dan penuh rasa tanggungjawab.

Selain itu juga dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulut.

Sementara itu dalam sambutan Gubernur Sulawesi Utara, Prof DR (HC) Olly Dondokambey,SE yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel mengucapkan selamat menjalankan tugas dan fungsi kepada Anggota DPRD Sulut, Tonao Petrus Jangkobus.

“Kami yakin kita semua akan terus memacu dan memotivasi diri kedepan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara baik serta mampu menjawab amanah rakyat dengan kinerja yang optimal,” ujarnya

Dipahami bersama bahwa secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian internal dari Pemerintahan Daerah, bagian dimana memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan roda Pemerintahan Daerah.

Hal ini secara nyata dilihat dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana DPRD diletakkan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.

DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dimana fungsi pengawasan memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang kesemuanya itu menutup totalitas pengabdian, dan disiplin, etika, dan moral setiap Anggota DPRD dapat melaksanakannya secara Paripurna dalam kerangka representasi rakyat.

Strategisnya peran DPRD maka kesungguhan setiap Anggota DPRD terhadap tugas fungsi dan hak kewajiban sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah senantiasa diharapkan.

Dalam konteks ini menjadi harapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara hari ini mengucapkan Sumpah/Janji tersebut senantiasa memahami tugas/fungsi dan hak serta kewajibannya untuk senantiasa mampu menempatkan kepentingan masyarakat luas diatas kepentingan partai politik, pribadi, maupun golongan.

Kemudian daripada itu diharapkan dapat menjalin sinergitas positif dengan Pemprov Sulut dalam pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di daerah hingga harmonisasi antar DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjaga untuk kita dapat mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay, Anggota DPRD, Forkopimda, Pejabat Lingkup Pemprov Sulut, Tamu Undangan, serta Insan Pers.

(Desiere)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini