Beranda Malang Raya Kota Batu Masa Tenang Pemilu, KPU Kota Batu Memastikan Ketaatan APK Partai

Masa Tenang Pemilu, KPU Kota Batu Memastikan Ketaatan APK Partai

26
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Apel Bersama Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, pada Sabtu (10/2/24).

IKNews, KOTA BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Apel Bersama Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024, pada Sabtu (10/2/24).

Dalam apel ini, disepakati beberapa langkah yang akan dilakukan dalam rangka penertiban APK.

Pertama, penertiban APK dlakukan di sepanjang jalan protokol dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pendampingan dari BadanPengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua, penertiban APK di jalan desa dan lingkungan perumahan dilaksanakan oleh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang dikoordinir oleh pihak Kecamatan dan didampingi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ketiga, semua APK, termasuk yang terdapat di dalam halaman rumah atau posko/sekretariat partai, wajib diturunkan, kecuali bendera partai. Keempat, APK yang sudah dilepas/dibongkar langsung dibawa ke tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan.

Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, semua petugas yang turun berkumpul terlebih dahulu dikantor Bawaslu pada hari Minggu, 11 Pebruari pukul 08.00 WIB.

“Kami berharap dalam 24 jam kedepan seluruh APK sudah bersih. Namun, jika masih ada APK yang terpasang di Kota Batu pada H-1 Pemilu tidak tuntas, masyarakat bisa membantu bergotong royong untuk menurunkan APK” ucap Marlina, Komisioner KPU Kota Batu, Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

Marlina juga menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi sebelumnya, seluruh partai politik sudah

mengikhlaskan jika pada H-1 APK penertiban belum tuntas juga, masyarakat diperbolehkan mengambil APK tersebut.(dws).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini