Beranda Hukum & Kriminal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Bandar Sabu

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Bandar Sabu

59
0
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Timnya saat menangkap bandar Sabu (pelaku baju Putih) di pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap bandar Narkotika jenis Sabu di depan Pondok pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Sebelum menangkap pelaku, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat. Bahwasanya, ada seorang laki – laki yang sedang menguasai Narkotika jenis Sabu di depan Pondok pinggir Rel Kereta Api tepatnya Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Diketahui, ciri – ciri yang dimaksud berbadan kurus dan kulit hitam,” kata Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony, Senin (9/10/2023).

Kemudian, Unit Reskrim meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan ketika tiba dilokasi, melihat target yang dimaksud sedang berdiri di depan Pondok bernama Hendirk (35) warga pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan, dan penggeledahan badan di sekitar pondok terhadap pelaku, Minggu 8 September 2023 sekira Pukul 00:15 WIB, ” jelas Rony.

Lebih lanjut, katanya, lalu dari tangan sebelah kiri pelaku, Petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna Hitam.

Saat introgasi terhadap pelaku, ia mengakui, bahwa benar barang haram tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kembali kepada orang lain.

“Selain itu, ia juga mengakui, mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki – laki bernama Acun yang merupakan warga pinggir Rel Kereta Api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan,” ungkap Rony.

Masih Rony, berdasarkan keterangan pelaku, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan pengembangan, akan tetapi belum dapat mencari Acun.

“Dengan demikian, pelaku dan barang bukti digelandang ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan,” sebutnya.

Rony menambahkan, sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku berupa 6 pelastik Klip kecil berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,72 (Nol Koma Tujuh Puluh Dua) Gram, 2 Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan Sabu, Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan Sabu, 21 Plastik Klip kosong ukuran sedang, 15 Plastik Klip kosong ukuran kecil.

“Kemudian sekop terbuat dari pipet kecil, 1 dompet warna Hitam, 1 kotak plastik warna Hitam, 1 Unit Hp Android Merk Redmi warna Biru Muda dan Uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 240.000,- (Dua Ratus Rmpat Puluh Ribu Rupiah),” pungkasnya. (Infokini.news)

Sumber : Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini