Beranda Nasional Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Kumham Sumut Deportasi 5 Orang WNA

Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Kumham Sumut Deportasi 5 Orang WNA

20
0
Gambar : Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Kumham Sumut Deportasi 5 Orang WNA, (25/10/2023).

IKNews, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Mhd Jahari Sitepu berhasil mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran pasal 116 jo. pasal 123 huruf (a) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya, Rabu (25/10/2023).

Kasus bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan Staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023.

WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

“Kelima WNA ini punya dokumen keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya, maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal,” terangnya.

Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H Laoly, terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.

Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Kelima WNA tersebut yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18). Atas perbuatan tersebut, kelima WNA pelanggar hari ini Rabu, 25 Oktober 2023 akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu.

“Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik agar segala kejahatan dan pelanggaran Keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, ini yang menjadi Concern Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Divisi Keimigrasian,” tutup Yan Wely.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini