Beranda Nasional Tanah Ibunya Diserobot, Pensiunan TNI Ini Minta Keadilan

Tanah Ibunya Diserobot, Pensiunan TNI Ini Minta Keadilan

161
0
Bambang Anggoro saat di konfirmasi di kediaman kakak nya dan di bantu ketua LBH ADYAKSA Didik Pramono (21/7/2023)

IKNews, BATANG – Bambang Anggoro (63) merupakan seorang pensiunan TNI Angkatan Darat saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan atas sengketa tanah yang berlokasi di Desa Siwatu Kecamatan Wonotungal, kabupaten Batang.

Menurut Bambang, masalah ini sangat berlarut-larut dan dia merasa dirugikan karena tanah yang menjadi hak waris diduga telah diserobot oleh pihak lain.

“Saya menyampaikan sama kepada siapapun, ibu saya punya tanah disitu termasuk saya selaku ahli waris dari dulu sampai sekarang detik ini belum pernah nama nya teransaksi jual beli ataupun menggalihkan kepada siapapun, tapi kenyataan nya sekarang dikuasai orang lain, mereka menguasai ini kan dari mana saya juga belum tau karna saya ahli waris dan ahli waris yang lain pun gak pernah merasa menjual ibu apa lagi,” ungkap Bambang.

Lanjut Bambang menceritakan, Ibunya meninggal tahun 1980 dan sejak 1986 tanah peninggalan ibunya itu mulai diserobot.

“Kalau luas tanah yang dijalan itu sekitar 4700m dan yang lain-lain kurang lebih nya 6000m sekian, saya selaku ahli waris juga menjadi korban dan pihak yang dirugikan, sampai dimanapun saya akan menuntut keadilan akan saya minta sampai langit ketujuh pun tetap saya kejar jadi saya gak masalah gak ragu ragu saya,” tegasnya.

Bambang sudah mencoba mencari solusi melalui mediasi di tingkat desa dan kecamatan, termasuk berkomunikasi dengan Kepala Desa (Kades) yang juga diduga terlibat dalam pengambilalihan tanah tersebut. Namun, upaya mediasi hingga kini tidak menunjukkan itikad baik dari pihak yang menguasai tanah, sehingga keluarga Bambang merasa tidak punya pilihan selain melaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah.

Berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada tanggal 6 Juni, polisi mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dengan dasar dugaan penyerobotan tanah atas nama ibu Bambang, dengan Bambang sendiri sebagai ahli waris langsung. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai proses selanjutnya. “Ungkapnya”

Bambang menegaskan bahwa dirinya tidak berkeinginan untuk mengetahui siapa yang menjual atau mengalihkan tanah tersebut, karena hak kepemilikan tanah tersebut adalah milik keluarganya sebagai ahli waris. Ia menyatakan akan terus menuntut keadilan hingga ke pihak gubernur dan mendagri jika perlu.

Selain melaporkan pihak yang menduduki tanah tersebut, Bambang juga berencana  menuntut ganti rugi dan pengosongatanah. Total ada 15 hingga16 orang yang diduga menduduki tanah tersebut, termasuk oknum kepala desa

Bambang Anggoro dan keluarganya berharap bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan bahwa pihak berwenang akan memberikan keadilan yang pantas bagi mereka yang merasa dirugikan.

Sementara Sri subekti kadus siwatu dukuh kauman tidak mengelak terkait sengketa tanah itu, sudah lama pernah dimusyawarahkan, pernah di balai desa satu kali, dan di rumahnya lagi.

“Kan warganya ada surat dari pengacara pak bambang juga, itu musyawarah di rumah saya, hasilnya itu buntu, terus di lempar ke kecamatan, terus di mediasi pak camat,” ungkap sri subekti ”

Sengketa tanah itu memang benar sudah pernah di musyawarahkan akan  tetapi belum ada titik temu, kemudian di limpahkan ke kecamatan di mediasi pak camat, akan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan.

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini