Beranda Sumut Kab. Asahan Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Asahan Semester I

Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Asahan Semester I

113
0
Konferensi Pers dalam rangka memperingati hari bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay memaparkan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan semester I tahun 2023 (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN – Konferensi pers dalam rangka memperingati hari bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay memaparkan pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan semester I tahun 2023.

“Capaian Kejari Asahan semester I ini, terhitung sejak Januari hingga Juni tahun 2023 dari masing-masing seksi,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Asahan, Jumat (21/7/2023).

Ia juga menjelaskan, pencapaian kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejari Asahan terhadap masyarakat.

Dalam kesempatan itu, ia merincikan kinerja dari seluruh seksi-seksi yang ada di Kejari Asahan, seperti seksi intelijen, seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum), dan seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Seksi intelijen Kejari Asahan telah melakukan pengamanan 4 kegiatan pembangunan strategis daerah dengan total Rp 2,847 miliar lebih, membentuk posko Pemilu, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum jaksa jaga desa, jaksa menyapa melalui stasiun radio siaran pemerintah daerah, dan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.

Kemudian, seksi Tipidum Kejari Asahan telah menangani perkara dalam tahap penuntutan sebanyak 258 perkara, tahap eksekusi sebanyak 253 perkara, tahap kedua sebanyak 258 perkara, tahap upaya banding sebanyak 29 perkara, tahap upaya hukum kasasi sebanyak 18 perkara, dan upaya penghentian proses hukum atau Restoratif Justice (RJ) sebanyak 8 perkara.

“Dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan dengan cara RJ, Kejari Asahan meraih urutan pertama se-Sumatera Utara,” kata Dedyng.

Selain itu, Kejari Asahan juga telah membentuk 2 unit rumah RJ, yang berada di Desa Subur, Kecamatan Air Joman dan Desa Butu Pane, di area kebun PTPN III Pulau Mandi.

“Kejari Asahan juga telah melakukan tuntutan mati terhadap 6 terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti yang bervariasi, seperti Junnatan Khoir, Khoirul Fahmi Bin Hasanuddin, dan Rubi Hariyanto alias Rubi Bin Sahri alias Ari dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42 Kg dan pil ektasi sebanyak 8 Kg. Sementara, terhadap terdakwa Andi Z dan Nanda Sirait dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kg, terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg,” ungkap Dedyng.

Terakhir, seksi Tipidsus Kejari Asahan telah menangani kasus kerugian negara sebesar Rp 2.778.175.301. Dari perkara tersebut, terdapat 2 perkara, yakni 1 perkara berstatus penyelidikan dan 1 perkara lagi berstatus penyidikan.

“Seksi Tipidsus juga telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JIPS,” beber Dedyng.

JIPS merupakan seorang mantri di salah satu perbankan milik BUMN. JIPS didakwa melakukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 833.991.645.

“Demikian hasil capaian kinerja Kejari Asahan dalam memberikan darma bhaktinya,” tutupnya. (Infokini.news)

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini