Beranda Kabupaten Kaur Kasus TPPU Kadis Perhubungan Kaur Dihentikan

Kasus TPPU Kadis Perhubungan Kaur Dihentikan

210
0
kantor kejari Kaur

IKNews, KAUR – Diterbitkannya penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan Negeri Kaur  dalam dugaan kasus Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kepala dinas Perhubungan, inisal A S pada tahun 2021 yang lalu telah melalui proses penyidikan, penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang sebuah tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Jadi penetapan tersangka pasti dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti.

Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhamad Yunus, S.H,.M.H di sampaikan oleh Heri Antoni SH kasi Pidsus di dampingi kasi Intel, Carles S.H, MH saat ditemui di ruang tunggu kasi intel kejari Kaur pada hari Senin 10 Juli 2023 menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sangkakan terhadap A S selaku Kepala dinas Perhubungan, setelah melalui proses yang cukup panjang, dinyatakan tidak cukup alat bukti, sehingga kejari Kaur mengeluarkan surat pemberhentian pemeriksaan perkara atau lebih di kenal SP3. dengan No Print – 279/L .7.16/04 April 2023.

Tidak cukup bukti, artinya penyidik tidak memiliki 2 alat bukti yang syah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hal ini tentu sedikit membingungkan karena ketika proses penyidikan berlangsung, dan ketika akan menetapkan seseorang sebagai  tersangka, maka penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang syah.

Lalu jika alasan tidak cukup bukti yang dijadikan dasar, maka artinya ada alat bukti yang dianulir oleh penyidik sebagai alat bukti yang syah, sehingga dalam terbitnya SP3 tersebut dinyatakan bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka dinyatakan tidak syah/tida tepat/tidak akurat/bukan sebagai alat bukti sehingga diterbitkan SP3.

Heri Antoni  S.H. juga menyampaikan  bahwa saudara A S  juga di nyatakan sebagai tersangka dalam kaus Korupsi dan terbukti,serta telah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian Negara senilai  87 Juta Rupiah lebih.

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini