Beranda Nasional Klinik Ismadana Diduga Lakukan Punggutan Biaya Tranportasi Pasien BPJS

Klinik Ismadana Diduga Lakukan Punggutan Biaya Tranportasi Pasien BPJS

224
0
Gambar : Klinik Ismadana diduga lakukan punggutan biaya transportasi Pasien BPJS, Kota Muaradua (02/06/2023).

IKNews, OKU SELATAN – Kementrian kesehatan telah mengimbau kepada seluruh dinas kesehatan se-Indonesia tentang pelayanan pasien BPJS yang promotif, preventif, dan kuratif serta rehabilitatif mengenai pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis, yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat dan pelayanan ambulans darat maupun air.

Namun di sisi lain, klinik kesehatan di Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan yaitu Klinik Ismadana yang terletak di Kota Muaradua seakan mengabaikan dan tidak menaati aturan yang ada.

Di mana salah seorang pasien klinik Ismadana diduga dipungut biaya transportasi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) hal ini dialami keluarga salah satu pasien yang dirujuk ke rumah sakit umum Muaradua yang terletak di Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan yang jarak dari Klinik Ismadana sekitar kurang lebih 8km.

Pada awalnya keluarga pasien tersebut merasa kurang puas dengan pelayanan klinik Ismadana meminta rujuk ke rumah sakit umum Muaradua. Sebab, setela tiba di RSUD Muaradua sopir ambulans meminta kepada keluarga pasien uang jasa transportasi sebesar Rp.300.000 sehingga keluarga pasien merasa sangat kecewa dan mengeluh dan berharap pihak dinas kesehatan Kabupaten Oku Selatan memperhatikan pelayanan kesehatan yang ada di Oku Selatan.

“Pasien sudah dua harian dirawat di Ismadana dan belum ada hasil yang memuaskan, terus kami meminta rujukan ke rumah sakit umum, kami tidak tau kalau ada biaya transportasi karena kami menggunakan kartu BPJS namun sesampai di RSUD kami dimintai biayai 300 ribu, Kami harap pihak dinas kesehatan memperhatikan pelayanan kesehatan yang ada di Muardua ini, ” ungkap salah-satu keluarga pasien.

Terpisah Ismail, selaku pemilik klinik Ismadana membenarkan soal dikenakan biaya jika mengggunakan pengobatan umum. Akan tetapi jika pasien tersebut menggunakan BPJS dirinya hendak menanyakan ke yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Memang dikenakan biaya transportasi biaya kalau menggunakan jalur pengobatan umum, tapi jika pasien tersebut menggunakan Kartu BPJS Saya akan tanyakan dulu pada yang bersangkutan,” Jelas Ismail (02/06/2023).*

Reporter: Jamil Hamsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini