Beranda Advetorial DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD dan Penyerahan...

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD dan Penyerahan IHPD Provinsi Sulut T.A 2022, Pemprov Sulut Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut

33
0

IKNews-ADVETORIAL- DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara T.A 2022 sekaligus Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, Senin (15/05) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Anggota VI BPK Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA. menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD. dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. S.E. dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawsi Utara. Turut serta hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA.

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah meraih opini WTP sembilan kali berturut-turut.

Pada sambutannya, Anggota VI Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA.,CFrA. menyampaikan bahwa perolehan WTP ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. “Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Olly Dondokambey S.E. menyampaikan bahwa, pencapaian ini merupakan hal positif yang bisa terus dipertahankan untuk mencapai akuntabilitas dan transparansi keuangan pemerintah daerah yang sehat. “Masukan-masukan yang disampaikan BPK-RI maupun BPK Perwakilan Sulut kepada kita semua, merupakan sebuah masukan dan saran yang bersifat konstruktif, agar ke depan kita mampu lebih baik dan baik lagi”, ucapnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;  (b)  kecukupan  pengungkapan;  (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  BPK masih  menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Kekurangan penerimaan atas Pajak Air Permukaan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara senilai Rp590,67 juta sehingga atas kekurangan penerimaan  tersebut belum dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanan kegiatan pelayanan masyarakat;

2. Pelaksanaan 48 Paket Pekerjaan pada 5 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,42 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp4,73 miliar; kekurangan penerimaan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp693,54 juta; atas nilai tersebut sebesar Rp570,79 juta kelebihan telah disetor ke kas daerah; dan

3. Pengelolaan Belanja Transfer Bagi Hasil Pajak untuk kabupaten/kota pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak tertib, sehingga mengakibatkan potensi tidak tercapainya tujuan transfer dana bagi hasil pajak yang akan digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi  Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Pada kesempatan ini,  BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi  Utara Tahun 2022. IHPD memuat infomasi hasil  pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2022.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi  Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta  memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Anggota DPRD Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel, Asisten I, II dan III Setdaprov, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.

(Desieree/ADVETORIAL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini