Beranda Daerah Kotamobagu Aplikasi Pengaduan Berbasis Online Membawa Era Baru dalam Pelayanan Publik di Kota...

Aplikasi Pengaduan Berbasis Online Membawa Era Baru dalam Pelayanan Publik di Kota Kotamobagu

35
0
Aplikasi Pengaduan Berbasis Online DPMTSP Kota Kotamobagu.(Foto:Ist)

IKNews, KOTAMOBAGU -Pemerintah Kota Kotamobagu lewat  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)  kembali membuat terobosan  dalam pelayanan publik. Aplikasi Pengaduan Berbasis Online, sebuah platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mereka secara Efektif dan efisien.

Produk digitalisasi ini diharapkan mampu memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan informasi tentang pelangaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang ada di kota kotamobagu.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota Kotamobagu merancang Aplikasi Pengaduan Berbasis Online yang revolusioner. Dengan menggunakan teknologi canggih, aplikasi ini menyediakan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengajukan pengaduan langsung melalui ponsel pintar mereka.

Tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor pelayanan atau mengirim surat pengaduan yang memakan waktu lama. Sekarang, semua bisa diselesaikan dengan beberapa sentuhan jari.

Keunggulan utama dari Aplikasi Pengaduan Berbasis Online ini adalah kemudahan penggunaan dan aksesibilitas yang tinggi. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi ini melalui toko aplikasi di ponsel pintar mereka, membuat akun, dan langsung dapat mengajukan pengaduan.

Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur-fitur modern seperti pelacakan status pengaduan, notifikasi real-time, dan bahkan umpan balik dari pihak berwenang. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk tetap terhubung dengan proses penanganan pengaduan mereka, sehingga memberikan rasa keadilan dan transparansi.

Tak hanya mempermudah masyarakat, Aplikasi Pengaduan Berbasis Online ini juga memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintah Kota Kotamobagu.

Menurut Dewi sinta Malewo, SE bahwa adanya Aplikasi Pengaduan berbasis Online ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengadukan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti Pencemaran Lingkungan (Limbah Industri, Rumah Makan, Hotel dll) Kebisingan (Café, Tempat Karaoke dll) dan Kemacetan yang diakibatkan tempat usaha tersebut tidak memiliki lahan parkir, adalah bagian dari konsentrasi yang akan ditanggani khususnya bidang Pengaduan. Ujar salah satu staff Bidang Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu.

Dengan adanya aplikasi ini, proses penanganan pengaduan akan menjadi lebih efisien dan terstruktur. Pihak berwenang dapat dengan mudah melacak pengaduan yang masuk, mengelompokkannya berdasarkan jenis atau prioritas, serta memberikan tanggapan yang cepat dan tepat.

Dengan demikian, aplikasi ini dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja di lingkungan DPM-PTSP Kota Kotamobagu.

Aplikasi Pengaduan Berbasis Online ini telah menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Inovasi ini menunjukkan bahwa kota ini tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga berusaha menjadi pelopor dalam penerapan teknologi dalam pelayanan publik.

Semoga dengan adanya aplikasi ini, interaksi antara pemerintah dan masyarakat semakin terjalin erat, serta masalah yang ada dapat segera ditangani dengan lebih efektif. Kota Kotamobagu telah membuktikan bahwa pelayanan publik yang modern dan inovatif adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih maju dan sejahtera.

Penulis: Moh Zakir Mokoginta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini