Beranda Daerah Kotamobagu Wawali Nayodo Buka Uji Publik Ranperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Wawali Nayodo Buka Uji Publik Ranperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

90
0
foto dok. istimewah

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2012, tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diuji publik.

Uji publik tersebut dihadiri, sekaligus dibuka oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Kotamobagu, Nayodo Korniawan, di Rsetauran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (27/11/2019).

Sejumlah pemangku kepentingan juga turut hadir diantaranya, dari unsur kepolisiian, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Anggota DPRD Kotamobagu, Kasdi Perhubungan Nasly Paptungan, camat, lurah dan sangadi.

Wawali dalam sambutan mengatakan, adanya payung hukum terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan bagian penting dalam upaya Pemkot Kotamobagu menigkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dalam Ranperda ini juga telah diatur struktur dan besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, terangnya.

Ia berharap, para pemangku kepentingan dapat memberi gagasan, masukan atau saran yang konstruktif sebagai bahan masukan penigkatan kualitas Ranperda.

“Saya berharap peran serat seluruh pemangku kepentingan memberi masukan kontruktif, sebelum ranperda ini disahkan menjadi perda,” katanya.(*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini