Beranda Daerah Kotamobagu Nayodo Buka Sosialisasi Perda Retribusi Pelayanan Tera danTera Ulang

Nayodo Buka Sosialisasi Perda Retribusi Pelayanan Tera danTera Ulang

105
0
foto dok. istimewah

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan menghadiri sekaligus membuka  Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera danTera Ulang, bertempat di Restoran Lembah Bening Kelurahan Sinindian, Selasa (17/12/2019).

Dalam sambutan, Nayodo, mengatakan, masyarakat khusnya para pedagang harus diberikan pemahaman dalam rangka peningkatan kesadaran tertib ukur.

“Tera dan tera ulang diartikan jangan mengurangi nilai. misalnya Timbangan satu kilo dibuat setengah kilo” katanya.

Lebih lanjut ia katakan, tertib ukur dalam berdagan bernilai ibadah. Makanya, dibuat regulasi tersebut.

“Supaya proses transaksi dapat tertakar dengan bagus, maka pemerintah membuat regulasi untuk mengatur tera dan tera ulang,”jelasnya.

Kegiatan tersebut  juga dihadiri Anggota DPRD Kotamobagu, Begie Gobel, Kadis Perindagkop-Ukm, Herman Aray, serta perwakilan dari desa dan kelurahan. (*/irg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini