INFOKINI.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Bolmong memenangkan Judicial Review atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 40 tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten Bolmong-Bolsel di Mahkamah Agung (MA).
Dalam Putusan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Judicial Review oleh Pemkab Bolmong yang didaftarkan pada 14 November 2018 ke Mahkamah Agung, yang dikuasakan kepada Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pemkab Bolmong.
“, Sudah diputuskan dan dimenangkan Pemkab Bolmong,” kata Bupati Bolmong Yasti S. Mokoagow saat konfresni pers bersama awak media, Rabu (6/2/2019)
Dikatakan Bupati, atas putusan tersebut Mahkamah Agung memberikan waktu 90 hari kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencabut Permendagri nomor 40 tahun 2016. “Kemudian MA memerintahkan mendagri untuk membuat lagi peraturan dalam negeri dan mengacu pada putusan MA,” jelasnya.
Lebih lanjut ia katakan, jika Mendagri tidak menindaklanjuti Putusan MA hingga batas waktu yang diberikan maka Permendagri nomor 40 tahun 2016 batal demi hukum.
“Kemenangan atas putusan MA merupakan kemenangan seluruh rakyat Kabupaten Bolmong. Sehingga sebagai pemerintah mengimbau kepada masyarakat Bolmong tetap menjaga stabilitas dan tidak terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak manapun,” imbuhya. (irg)