Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan jam kerja Aparatur  Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu pada Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020  tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 2020, tertanggal 20 April 2020,

Surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT, menyebutkan, Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam perminggu selama Ramadhan atau bulan puasa.

“Rincianya: Senin  sampai dengan Kamis:  masuk kerja 07.30-15.30 Wita, Istirahat (12.00-12.30 Wita. Sedangkan  untuk Jumat: masuk kerja pukul 08.00-10.30 Wita. Istirahat  tidak  ada,” isi dalam edaran tersebut.(*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here