foto: istimewah

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Dilansir dari detik.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik dan mengukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 34 provinsi. TPD berasal dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu di masing-masing provinsi.

Pelantikan dan pengukuhan digelar di Hotel Sari Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019). Tim Pemeriksa Daerah diambil sumpahnya oleh Ketua DKPP Harjono.

“Saya perlu ingatkan sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab pada negara Indonesia, menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945. Janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” ujar Harjono.

Harjono lalu membacakan sumpah yang diikuti oleh seluruh Tim Pemeriksa Daerah. “Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Tim Pemeriksa Daerah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” demikian sumpah yang dibacakan.

 

“Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan wewenang akan bekerja sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” lanjutnya.

Acara pelantikan dan pengukuhan ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan, Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan pembentukan TPD adalah amanat konstitusi dan harus melaksanakan tugas sesuai konstitusi.

“Dengan adanya hari ini dikukuhkan Dewan Kehormatan Daerah setidaknya akan menjamin bahwa penyelenggaraan negara ini, khususnya melalui KPU dan Panwas untuk pelaksanaan pemilu ini bisa berjalan sesuai dengan aturan undang-undang. Tidak boleh satu titik koma pun melanggar dari ketentuan undang-undang yang ada,” ujar Tjahjo pada kesempatan yang sama.

Tjahjo mengatakan, fungsi DKPP, baik pusat maupun daerah, adalah segera meneruskan atau menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat atau partai politik seandainya ada penyimpangan dari para penyelenggara pemilu.

“Tapi kami yakin bahwa KPU dan Panwas sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang. Setidaknya, DKPP siap secara kelembagaan baik pusat dan daerah, seandainya ada gugatan atau tuntutan atau pengaduan,” ucapnya.

TPD merupakan tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.(*)

Sumber: detik.com

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here