Kotamobagu – Sebanyak 1.623 kendaraan di Kota Kotamobagu diwajibkan mengikuti KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menguji kendaraan layak pakai.
Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Hisam Paputungan, mengatakan jumlah kendaraan yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya harus mengikuti KIR untuk memastikan kelayakan kendaraan dalam beroperasi.
“Jadi kendaraan dalam setahun 2 kali melewati pengujian dan sesuai data wajib uji kendaraan di Kotamobagu sebanyak 1623 unit,” kata Hisam
Dikatakannya, masa berlaku KIR tersebut selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada Dua kali pengujian KIR oleh Dishub.
“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” jelasnya
Dalam melakukan pengujian, masyarakat pemilik kendaraan wajib uji untuk pendaftaran, bisa langsung mengunjungi website ngekironline.co.id.
“Jadi jika sudah mendaftar, selanjutnya petugas balai uji akan melakukan verifikasi. Ketika usai diverifikasi nantinya pemohon akan menerima notifikasi pemberitahuan jadwal pengujian kendaraan,” terang Hisam.
Ia mengatakan, kelebihan layanan tersebut, hasil pengujian bisa dilihat langsung oleh pemohon. “Jadi hasilnya bisa langsung diketahui apakah lulus uji atau tidak,” ungkapnya.