
IKNews, KAUR – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di suatu dinas yang berada di Kabupaten Kaur belum lama ini heboh menjadi istri kedua dari seorang kepala desa, padahal kades tersebut masih memiliki istri yang sah, meskipun menurut rumor yang beredar, mereka sudah berpisah, namun pada kenyataannya mereka belum resmi berpisah, sebab menurut informasi yang dapat dipercaya, memang antara pak kades dan istri pertamanya sudah lama ingin bercerai, tetapi hingga saat ini mereka belum resmi berpisah, lantaran menurut pengakuan istri pertamanya, pengadilan agama belum mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa mereka sudah bercerai.
Pada saat awak media melakukan klarifikasi kepada PNS yang menjadi istri kedua tersebut, tidak mau mengakui kalau mereka sudah menikah, padahal video pernikahan mereka sudah beredar.
Padahal sudah jelas larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan untuk tidak menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat bersifat konkret. Bahkan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi tegas.
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian”.
Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang berbunyi ‘Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat’.*
Peliput: Pachroul