IKNews, MINUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan perangkat desa dengan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi perangkat desa pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi yang telah ditunjukkan oleh seluruh perangkat desa di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut, Fredrik F. Tulengkey, SH, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Jerry H. Talumantak, mengungkapkan bahwa tahun ini, Pemkab Minut telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa (Siltap) setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II. Berdasarkan kebijakan ini, para Kepala Jaga, Kepala Seksi, dan Kepala Urusan di Desa akan menerima Siltap sebesar Rp. 2.185.000 per bulan.
Kenaikan tersebut menandai tambahan sebesar Rp. 162.000 dari jumlah sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian Pemkab Minut terhadap pentingnya kesejahteraan perangkat desa yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Fredrik Tulengkey menyampaikan, “Pemkab Minut sangat peduli dengan kesejahteraan perangkat desa. Kami berharap, dengan adanya kenaikan gaji ini, perangkat desa akan semakin termotivasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan menjalankan pemerintahan desa dengan lebih baik.”
Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja perangkat desa serta mendukung kelancaran dan efektivitas pemerintahan desa, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan yang lebih merata di Kabupaten Minahasa Utara.*