Beranda Daerah Kotamobagu Pencairan THR Bisa Gunakan Perwako

Pencairan THR Bisa Gunakan Perwako

101
0
Syafrudin Abas

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Setelah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada keterlambatan tentang pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR), gaji ke 13, serta pensiun bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di daerah-daerah dan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang akan rampung dalam waktu dekat mendapat respon postitif Pemerintah Kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPP) melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syafrudin Abas, Kamis, (16/05/2019), mengakui, informasi terkait pemberitahuan revisi khusus pasal 10 ayat 2 tersebut benar. “Memang sejak awal kami berharap ada regulasi yang bisa mempermudah. Sehingga THR ini bisa cair sesuai jadwal yang ditentukan. Dari informasi tersebut, pencairan THR bisa mengunakan Perwako atau Perbup. Artinya tidak membutuhkan waktu lama. Paling lama itu sehari. Sehingga dengan adanya revisi PP tersebut, THR kami bisa cair sebelum libur Idul Fitri,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengaku, untuk penerbitan Peraturan Walikota (Perwako) tidak membutuhkan waktu lama. “Tentunya kami masih menyiapkan draf. Tapi itu tidak lama. Setelah itu diajukan ke Walikota untuk ditanda tangani,” terang Rendra.

 

Ir Gilalom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini