Beranda Daerah Kotamobagu Pemkot Keluarkan Edaran Cuti Bersama Nataru di Masa Pandemi Covid-19

Pemkot Keluarkan Edaran Cuti Bersama Nataru di Masa Pandemi Covid-19

110
0

Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya keagamaan dan menyambut Tahun Baru 2021.

Dalam SE bernomor: 003/Setda-KK/856/XII/2020, dijelaskan perihal libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, untuk menindaklanjuti perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 744 tahun 2020 nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020.

“Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi, maka cuti bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember diubah menjadi hari kerja,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo.

Sementara untuk cuti bersama hanya berlaku dua hari yakni, 24 Desember 2020 untuk menyambut hari Natal dan 31 Desember 2020 pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

“Kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur Penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya,” kata Sekda.

Dalam edaran tersebut juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pasal 333 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Ayat (2); Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, dan Ayat (3); Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja, bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan apabila ada PNS dan THL yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini