Beranda Daerah Kotamobagu Disperinaker Kotamobagu Pantau Pembayaran THR Bagi Karyawan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga...

Disperinaker Kotamobagu Pantau Pembayaran THR Bagi Karyawan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI

41
0
Johan Sofian Boulu

IKNews, Kotamobagu – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Hal ini merujuk pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tertanggal 15 Maret mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja buruh dan perusahaan.

Kepaka Disperinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Lulu Mokoginta, menegaskan bahwa Disperinaker akan melakukan monitoring secara langsung terhadap pembayaran THR kepada para karyawan. “Namun kami masih menunggu surat edaran Gubernur Sulawesi Utara untuk dilampirkan bersama surat edaran Menteri. Meskipun begitu, kami telah mengirimkan surat sekali kepada perusahaan agar mereka memperhatikan kewajiban ini,” ujarnya.

Selain itu, Mokoginta juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi dengan dimasukkan ke dalam daftar audit untuk evaluasi lebih lanjut. Ini menunjukkan komitmen Disperinaker Kotamobagu dalam memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dan menegakkan aturan ketenagakerjaan.

Reporter: Gie

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini