Beranda Pemilu Bawaslu Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Tertibkan APK dan BK

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Tertibkan APK dan BK

24
0
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Probolinggo. Penertiban APK dan BK ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Minggu hingga Selasa (11-13/2/2024).

IKNews, Probolinggo – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Penertiban APK dan BK ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai Minggu hingga Selasa (11-13/2/2024) pada masa tenang jelang pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 14 Pebruari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan penertiban atau pembersihan banner-banner atau Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) ini dilakukan selama 3 hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan.

“APK maupun BK memang dilarang masih terpasang di masa hari-hari tenang selama 3 hari sampai nanti pelaksanaan pencoblosan. Artinya, 3 hari masa tenang itu benar-benar bersih APK di wilayah Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Yonki, pada hari pertama masa tenang mulai Minggu (11/2/2024) dini hari pihaknya memang sudah melakukan penertiban APK maupun BK. Namun kalau memang dirasa masih membutuhkan waktu, maka akan dilaksanakan selama 3 hari.

“Untuk pembersihan APK dan BK ini kita laksanakan selama 3 hari. Karena di masa-masa hari tenang ini kebetulan kami juga melakukan pengawasan pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke masing-masing kecamatan. Jadi ada dua tahapan disitu yang membutuhkan pengawasan melekat,” jelasnya.

Yonki menerangkang dari hasil kesepakatan semua partai politik (parpol) yang sudah terwakili ada kesepakatan untuk pembersihan APK dan BK itu memang sudah diserahkan sepenuhnya oleh penyelenggara.

“Pembersihan itu tidak hanya melibatkan internal pengawas di tingkat kecamatan, desa ataupun sampai pengawas per TPS, namun juga melibatkan dari penyelenggara KPU dalam hal ini PPK, PPS serta jajaran Satpol PP dan kepolisian. Kami sudah membuat surat permohonan personil untuk mendampingi kegiatan pembersihan APK dan BK tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Mayapadha Pasopati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini