Beranda Kabupaten Kaur “Miris” ASN Kemenag Kaur Langgar Disiplin PNS

“Miris” ASN Kemenag Kaur Langgar Disiplin PNS

27
0
Gambar : "Miris" ASN Kemenag Kaur Langgar Disiplin PNS, (16/1/2024).

IKNews, KAUR – belum lama ini beredar surat teguran untuk salah satu PNS yang bertugas di KUA kecamatan Padang Guci Hilir, surat teguran tersebut di tanda tangani oleh kepala kemenag Kaur,adapun surat teguran tersebut berbunyi :

SURAT TEGURAN

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur perlu mengeluarkan teguran :

Kepala 1 kepada,

Nama :I Ar S.Pd.l.

NIP : xxxxxx

Jabatan : Kepala KUA

Unit Kerja : Kantor Urusan Agama (KUA)

Atas pelanggaran berupa Disiplin Pegawai berupa:

1. Tidak hadir ke kantor sejak tanggal 20 Desember 2022 hingga tanggal 30 Januari 2023. (Keterangan dari staf KUA Padang Guci Hilir an. Laili Hidayah, S.Ag., dan Nilmawati).

2. Laporan kehadiran diedit secara manual, tidak terkoneksi dengan mesir perekam sidik jari (Finger Print).

3. Data administrasi sebagian masih atas nama Kepala KUA yang lama.

4. Jumlah barang atau inventaris tidak sesuai dengan jumlah pada daftar inventaris KUA Padang Guci Hilir.

5. Administrasi terkait pendaftaran nikah tidak tercatat jelas.

6. Dokumen buku nikah atau NA yang diterima tidak sesuai dengan yang dikeluarkan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka PNS/ASN yang melanggar akan diberikan Hukuman Disiplin.

Surat teguran ini dibuat berdasarkan hasil Inspeksi Mendadak (SIDAK) pada tangga 30 Januari 2023 dengan keterangan saksi terlampir pada berita acara.

Surat teguran ini berlaku terhitung sejak surat teguran ini dikeluarkan dan apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sama atau lebih berat, maka aka dikenakan sanksi yang lebih berat.

“Dengan beredarnya surat teguran tersebut, maka kami dari media mencoba untuk komfirmasi langsung dengan kepala Kemenag Kaur, namun sangat disayangkan, Ka Kemenag belum dapat d temui, lantaran masih ada rapat,” ujar resepsionisnya.

Dari isi surat teguran tersebut, jika kita mengacu pada aturan PNS, maka yang bersangkutan mendapatkan sangsi berat, sebab sudah lebih dari 30 hari kerja, sedangkan di dalam pp sudah jelas, berikut petikannya.

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Sanksi diantaranya mulai dari sanksi yang ringan hingga sanksi berat, Sanksi itu diantaranya dikenakan kepada PNS yang absen tanpa alasan yang sah secara kumulatif.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

Selain pemecatan, Adapun sanksi–sanksi yang lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun.

PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dikarenakan Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini