Beranda Jawa Kades Kebonharjo Edy Lukman Lantik Tiga Perangkat Desa

Kades Kebonharjo Edy Lukman Lantik Tiga Perangkat Desa

55
0
Edi Lukman  selaku Kepala Desa Kebonharjo melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Sumpah Jabatan. Jum at (29/12/2023) di Aula Pemerintah Desa. FOTO : isti

IKNews, KENDAL – Dalam rangka memenuhi kekosongan Kasi Kesejahteraan,Kaur Perencanaan dan Kasi Pelayanan.  Edi Lukman  selaku Kepala Desa Kebonharjo melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Sumpah Jabatan. Jum at (29/12/2023) di Aula Pemerintah Desa setempat.

Hadir pada pelantikan tersebut yakni dari unsur Forkompincam Patebon, Kapolsek Patebon , Danramil Patebon , Camat Patebon Abdul Mufid SH. MM,  Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Pengurus RT RW dan BPD Desa Kebonharjo serta tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Kebonharjo Edi Lukman  menyampaikan, “Saya percaya, saudara akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan  diatas pundak saudara,” imbuh Kades.

Usai dilantik, isna Setya Wiguna mengatakan Kepada awak media ini, karena berasal dari desa setempat maka pihaknya merasa tidak kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya serta bekerjasama dengan perangkat desa lainnya.

“Saya akan segera turun ke bawah, ke RT, RW ke masyarakat untuk bersinergi, bekerja sama guna menuntaskan atau meneruskan pekerjaan yang belum selesai akibat kekosongan perangkat,”pungkasnya.

Isna juga mengatakan dalam menghadapi Tahun Politik 2024, ia akan segera mensosialisasikan tentang pemilu damai kepada kepada masyarakat.

“Kita harus memberikan pendidikan politik kepada warga, bagaimanapun dalam kehidupan ini tidak bisa lepas dari politik, bahkan di dunia ini semuanya merupakan produk politik, ” papar Isna.

Sementara itu, Kepala Desa Kebonharjo Edi Lukman menekankan kepada Kasi Pelayanan untuk segera berdomisili di Kebonharjo, sebab hanya ia yang berasal dari luar desa, Kades juga Mengingatkan bahwa pelayanan didesa itu tidak mengenal waktu, harus siap 24 jam.

“Kepada yang bersangkutan diberi waktu paling lama 6( enam) bulan untuk pindah domisili ke Kebonharjo, bila hal itu diingkari, mereka siap diberi sangsi,” tutup kades Edi.

Peliput : isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini