Beranda Nasional Tak Terima Disebut Serobot Lahan, Kades Siwatu akan Laporkan Balik Oknum Pensiunan...

Tak Terima Disebut Serobot Lahan, Kades Siwatu akan Laporkan Balik Oknum Pensiunan TNI

51
0
Gambar : Kades Siwatu, Silfiana Ariani, didampingi pengacaranya saat memberi klarifikasi di kantor desa setempat. (25/7/2023).

IKNews, BATANG – Kepala Desa (Kades) Siwatu, Silfiana Ariani menolak disebut menyerobot tanah milik warganya yang bernama Bambang Anggoro (63). Tanah yang diklaim warisan dari ibu Bambang tersebut berlokasi di pinggir Jalan Raya Siwatu- Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.

“Lokasi tanahnya tidak sama. Milik orang tua Saya Letter C bernomor 1426, sedangkan tanah yang diklaim Pak Bambang bernomor 1425. Jadi berbeda,” ungkap Silfiana di Kantornya, Selasa (25/7/2023).

Sifiana menegaskan semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut tidak benar dan merupakan fitnah. Rumah yang ia tinggali adalah milik orang tuanya dan Surat Hak Milik (SHM) juga atas nama orang tuanya bukan dirinya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai kades baru 2019 sedangkan tanah yang dipersoalkan terjadi di 1986 dan kades terdahulu sudah tidak ada lagi atau meninggal dunia.

Adapun persoalan tanah itu sudah dilaporkan ke pihak polisi, dirinya menganggap itu semua salah dan tidak benar atau lebih tepatnya fitnah belaka.

“Jadi Saya serahkan semua urusannya ke Pak Nurseta dan Pak Susilo Adji sebagai Lawyer,” tegasnya.

Kuasa hukum Kades Siwatu, Susilo Adji menambahkan bahwa intinya kliennya sudah diintimidasi dan diintervensi selama tiga tahun mulai 2020 hingga sekarang.

Yang bersangkutan Bambang Anggoro sudah diberikan pencerahan namun tidak diteruskan ke kuasa hukumnya. Nah yang membuat jengkel pihaknya itu adalah unggahan di media sosial dan akhirnya membuat gaduh.

“Akhirnya banyak ditelpon. Masak sih seorang kades menyerobot tanahnya warga, kan itu bahasa kasarnya kades kok nyerobot tanahe warga itu piye sih,” ujarnya.

Karena sudah terlanjur ramai di media sosial maka kliennya berencana melaporkan balik yang bersangkutan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di media sosial.

Sementara itu LBH ADHYAKSA Didik Pramono dan Zaenudin selaku kuasa hukum dari Bambang Anggoro mengatakan bahwa pihak kliennya sudah menempuh jalur hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Batang.

“Semoga secepatnya pihak kepolisian bisa mengungkap kasus kliennya tersebut, biar kasus ini bisa terang benderang,” tegas Didik Pramono Ketua LBH ADHYAKSA.

Terpisah Bambang Anggoro yang mengaku salah satu ahli waris dari tanah yang dipersoalkan menanggapi ancaman laporan balik dari kadesnya tidak menjadikan masalah serius baginya.

“Silahkan, sah-sah saja. Saya ini pihak yang dirugikan kok, mau ngomong apa silakan tidak ada masalah. Kalau mau mengklaim nomer Letter C ini dan itu silahkan saja, Saya ini ahli waris langsung dan Saya korban,” kata Bambang melalui sambungan telepon.

Bambang menegaskan bahwa dirinya memiliki hak dan yang dirugikan itu korban kok mau dilaporkan balik ke polisi ya silakan saja. Dirinya telah siap.

“Silahkan laporkan Saya siap,” tegasnya.*

Reporter : Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini