Beranda Advetorial Bupati Limi Buka Rakor Pengawasan APBDes

Bupati Limi Buka Rakor Pengawasan APBDes

22
0
Bupati Limi Buka Rakor Pengawasan APBDes
Photo bersama Bupati Limi Mokodompit dan forkopimda Bolmong serta Sekda Tahlis Gallang, Asisten I, Kepala Inpektorat dan Kadis PMD dalam kegiatan Rakor Pengawasan APBDes.

IKNews, BOLMONG — Sebanyak 200 Sangadi (Kepala Desa) besama 15 Camat, Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), terkait pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), digelar di Ball Room Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Selasa (25/7/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat (PJ) Bupati Bolmong, Ir Limi mokodompit MM, bersama Sekretaris daerah Tahlis Gallang SIP MM, Perwakilan Kajari Kotamobagu, mewakili Kapolres Bolmong, Asiten I Devker Rompas, Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abdu Salam Bonde.

Photo bersama Bupati Limi Mokodompit dan Forkopimda Bolmong serta Sekda Tahlis Gallang, dan 15 Camat dalam kegiatan Rakor Pengawasan APBDes

Bupati Limi Mokodompit, mengawali sambutannya, mengatakan, Diharapkan kepada seluruh Sangadi, dalam melakukan tata kelola keuangan di Desanya, hendaknya, melakukan koordinasi dan konsultasi melalui OPD maupun lembaga lainnya sesuai dengan kewenangannya.

Ini dilakukan agar dalam pengelolaan anggaran desa dapat terlaksana sesuai dengan apa yang menjadi sasaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Walaupun dana desa merupakan hak pemerintah desa, namun bukan berarti dalam pengelolaannya dapat dilaksanakan sembarangan tapi harus dikelola secara baik dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Bupati Limi Mokodompit, saat sambutan pada Rakor Pengawasan APBDes

Bupati Limi Mokodompit berpesan, dalam pengelolaannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus transparansi, akuntabel dan partisipatif serta perlu berhati-hati dalam menggunakannya.

“Kepala desa harus mampu mengelola keuangan sesuai aturan yang ada, karena Kades dan atau siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa itu berhadapan dengan hukum positif. Ketidaksengajaan, ketidakmengertian dan kesalahan teknis saja, tanpa niat korupsi, siapapun bisa dijerat hukum,” tutur Bupati.

Reporter: Matt Nasaru/Advetorial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini