Beranda Daerah Kotamobagu Dijuluki Kota Layak Anak, Pemkot Kotamobagu Jalankan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Dijuluki Kota Layak Anak, Pemkot Kotamobagu Jalankan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

144
0
Ilustrasi Anak-anak. (Sumber Korankaltara)

INews, Kotamobagu – Dijuluki Kota layak anak, Kotamobagu menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Hal ini di sampaikan, kepala DP3A Kotamobagu melalui kepala Unit (Kanit) DP3A Susi Gilalom. Ia menjelaskan, pada hari Senin 19 Juli 2022 Dinas P3A Kotamobagu sudah mendapatkan informasi.

“Kami sudah mendapatkan infomasi terkait Perpres dan telah menjalankan beberapa poin dari Perpres tersebut,” ujarnya.

Gilalom mengatakan, poin-poin tersebut telah kami lakukan dan apapun peraturan yang ada kita ikuti. “Semoga dengan adanya Perpers ini dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan,”ungkapnya.

 

Farlin Mokoagow

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini