Hukrim – Maraknya penarikan ‘agunan kredit’ oleh perusahaan leasing (pembiayaan) yang bertindak sebagai kreditur kepada debitur (nasabah), di masa pandemi membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kotamobagu angkat bicara.

Kepada wartawan, Ketua LBH Ansor Kotamobagu, Rosiko Hady, SH, Senin (06/07/2020) mengatakan, LBH Ansor Kotamobagu yang di isi enam (6) pengacara aktif, siap mendampingi laporan klien yang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut.

“Sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 18/PUU – XVII/2019, yang menjelaskan bahwa, pihak leasing tidak boleh melakukan eksekusi/penarikan unit sendiri, kecuali pihak penunggak telah mengakui adanya cedera janji dan dengan sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusianya, leasing punya kewenangan penuh melakukan eksekusi eksekusi sendiri. Tetapi jika penunggak tidak mengakui cedera janji dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam Perjanjian fidusia, maka leasing tidak bole melakukan eksekusi sendiri’, ungkap Hadi.

Dia menambahkan, jika hendak menyelesaikan hal tersebut, perusahaan leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) sehingga hak konstitusional (penunggak) debitur dan kreditur (leasing) terlindungi secara berimbang.

“Terlebih dimasa pandemi, Presiden bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kemudahan bahkan dengan adanya kebijakan relaksasi kepada debitur”, tutup Ayah Bima, sapaan akrab advokat muda ini.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here