Hukrim – Tindak pidana dengan menggunakan sajam kembali terjadi, kali ini melibatkan dua pemuda karena dipicu oleh Miras (minuman keras).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (26/06/2020) sekitar jam 17.00 wita di kompleks pasar Serasi Kotamobagu yang dilakukan lelaki CM alias CRIS (19), alamat Desa Dumoga 1 Kecamatan Dumoga Induk terhadap korban SP alias Egol (18), asal Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara.

Penyebab penikaman diawali saat korban dan terlapor meneguk miras, kemudian terjadi adu mulut selanjutnya terlapor langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau, dan mengenai bagian dada korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka.

Kapolsek Kotamobagu Kompol A. A. Gede Wibowo Sitepu, SIK melalui Kanit Reskrim IPTU A.R. Mohammad saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kotamobagu untuk diproses secara hukum.

“Ya kejadian penikaman berupa penganiayaan tersebut benar adanya, saat ini Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kotamobagu untuk diproses secara hukum”, tukas Mohammad. (Zak)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here