Rukmini Simbala

Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 400/Disdik/928/IV/2020 perihal perubahan atas surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu 400/Disdik/844/III/2020 tentang ujian sekolah tingkat SD dan SMP serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu nomor 400/Disdik/918/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dim lingkungan Dinas Pendidikan Kotamobagu.

Dalam surat tertanggal 8 April 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Dra. Rukmi Simbala, MAP, menyebutkan sejumlah kebijakan yang harus diperhatikan.

Silahkan download disini surat edaran tersebut:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [0.96 MB]

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here