IKNews-SULUT– 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sesuai jadwal mulai tanggal 30 Agustus hingga 6 September akan melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) masing masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, Selasa (2/9).
Menurut Niklas, waktu pelaksanaan Reses tersebut telah disepakati dalam rapat Badan musyawarah (Banmus) DPRD Sulut.
“Waktu pelaksanaan Reses mulai dari tanggal 30 bulan Agustus sampai pada tanggal 6 September tahun 2025 ini, “terang Niklas saat ditemui diruang kerjanya di DPRD Sulut.
Niklas juga menginformasikan bahwa sesuai hasil rapat Banmus pada bahwa pada tanggal 9 September akan diselenggarakan Paripurna buka tutup masa persidangan.
“Dalam rapat Paripurna tersebut anggota DPRD juga akan menyampaikan hasil reses yang mereka lakukan di dapil masing masing.
Niklas juga menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya aksi unjuk rasa di DPRD Sulut kemarin maka sebagian anggota DPRD menunda reses mereka untuk menerima masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi.
“Namun ada juga yang sudah terlanjur turun ke dapil untuk melakukan reses termasuk beberapa anggota yang ada di kepulauan termasuk Ketua DPRD yang rencananya hari ini akan segera ke Kepulauan Sangihe untuk melakukan reses disana,”tandasnya.
(Des)/**